Lingkup KerjaSatuan Pengawasan Internal
Atasan LangsungKepala SPI
Subordinat 
Kualifikasia. Warga Negara Indonesia, diutamakan berpendidikan S-3
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Usia sekurang-kurangnya 30 tahun, maksimal 50 tahun
d. Memiliki integritas dan tanggung jawab
e. Diutamakan memiliki kemampuan Leadership
f. Memiliki kemampuan komunikasi persuasif
g. Mampu mengkoordinir Team Work
h. Minimal menguasai Microsoft Office
Tugasa. Merencanakan pelaksanaan Audit berkaitan dengan bidang aset
b. Mengkoordinir pelaksanaan proses Audit berkaitan dengan bidang aset
c. Membuat laporan dan analisis hasil Audit berkaitan dengan bidang Aset berdasarkan efisiensi dan efektifitasnya
FungsiMemastikan manajemen aset berjalan sesuai dengan tata kelola
Wewenanga. Memperoleh data tentang pengelolaan aset di lingkungan UHT
b. Melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan bidang Aset
c. Melakukan kegiatan Assesment lapangan  berkaitan dengan bidang aset
d. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil Audit  berkaitan dengan bidang aset
Tanggung jawaba. Memastikan pelaksanaan proses Audit Internal di bidang aset berjalan dengan lancar
b. Menyajikan data aset secara komunikatif
c. Menjaga kerahasiaan hasil Audit Internal
d. Melaporkan hasil Audit Internal dan memberikan rekomendasi kepada Kepala SPI
KomunikasiInternal
1. Ka. SPI
2. Dekan dan Kasatker
Eksternal
1. Yayasan Nala
2. Kantor Akuntan Publik (KAP)
Indikator Keberhasilana. Terlaksananya proses Audit Internal di bidang aset
b. Menjaga kondisi aset dalam keadaan prima
c. Memudahkan penyusunan anggaran terkait kegiatan di bidang aset secara efektif dan efisien
d. Tingkat keamanan aset terjaga dengan baik
e. Pemanfaatan aset dapat dilaksanakan secara optimal