| Lingkup Kerja | Satuan Pengawasan Internal |
| Atasan Langsung | Kepala SPI |
| Subordinat | |
| Kualifikasi | a. Warga Negara Indonesia, diutamakan berpendidikan S-3 b. Sehat jasmani dan rohani c. Usia sekurang-kurangnya 30 tahun, maksimal 50 tahun d. Memiliki integritas dan tanggung jawab e. Diutamakan memiliki kemampuan Leadership f. Memiliki kemampuan komunikasi persuasif g. Mampu mengkoordinir Team Work h. Minimal menguasai Microsoft Office |
| Tugas | a. Merencanakan pelaksanaan Audit berkaitan dengan bidang aset b. Mengkoordinir pelaksanaan proses Audit berkaitan dengan bidang aset c. Membuat laporan dan analisis hasil Audit berkaitan dengan bidang Aset berdasarkan efisiensi dan efektifitasnya |
| Fungsi | Memastikan manajemen aset berjalan sesuai dengan tata kelola |
| Wewenang | a. Memperoleh data tentang pengelolaan aset di lingkungan UHT b. Melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan bidang Aset c. Melakukan kegiatan Assesment lapangan berkaitan dengan bidang aset d. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil Audit berkaitan dengan bidang aset |
| Tanggung jawab | a. Memastikan pelaksanaan proses Audit Internal di bidang aset berjalan dengan lancar b. Menyajikan data aset secara komunikatif c. Menjaga kerahasiaan hasil Audit Internal d. Melaporkan hasil Audit Internal dan memberikan rekomendasi kepada Kepala SPI |
| Komunikasi | Internal 1. Ka. SPI 2. Dekan dan Kasatker Eksternal 1. Yayasan Nala 2. Kantor Akuntan Publik (KAP) |
| Indikator Keberhasilan | a. Terlaksananya proses Audit Internal di bidang aset b. Menjaga kondisi aset dalam keadaan prima c. Memudahkan penyusunan anggaran terkait kegiatan di bidang aset secara efektif dan efisien d. Tingkat keamanan aset terjaga dengan baik e. Pemanfaatan aset dapat dilaksanakan secara optimal |
