| Lingkup Kerja | Satuan Pengawasan Internal |
| Atasan Langsung | Rektor Universitas Hang Tuah |
| Subordinat | a. Kabag. Monev Manajemen Aset b. Kabag. Monev Manajemen SDM c. Kabag. Monev Keuangan d. Kabag. Monev Sistem Teknologi & Informasi e. Sekretariat Umum f. Bagian IT |
| Kualifikasi | a. Warga Negara Indonesia, diutamakan berpendidikan S-3 b. Sehat jasmani dan rohani c. Usia sekurang-kurangnya 35 tahun, maksimal 60 tahun. d. Memiliki integritas dan tanggung jawab e. Memiliki kemampuan berpikir kreatif, inovatif, dan visioner f. Mampu memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara tepat g. Diutamakan memiliki kemampuan Leadership yang inspiratif h. Memiliki kemampuan komunikasi negosiasi i. Mampu membangun sinergi antar unit kerja di lingkungan UHT j. Minimal menguasai Microsoft Office |
| Tugas | a. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan SPI b. Mengusulkan dan bertanggung jawab terhadap program kerja dan anggaran SPI c. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses Audit Internal d. Menyusun dan melaksanakan SOP terkait dengan tupoksi SPI |
| Fungsi | Memastikan semua proses kegiatan Universitas Hang Tuah berjalan dengan prinsip Good University Governance (GUG) |
| Wewenang | a. Bertanggung jawab atas pemeriksaan dokumen terkait dengan bidang SDM, Keuangan, Aset dan sistem teknologi dan informasi b. Bertanggung jawab terhadap kegiatan Assesment lapangan |
| Tanggung jawab | a. Menjamin pelaksanaan proses Audit Internal berjalan dengan lancar b. Menjaga kerahasiaan hasil Audit Internal c. Melaporkan hasil Audit Internal dan memberikan rekomendasi kepada Rektor |
| Komunikasi | Internal a. Rektor dan Wakil Rektor b. LPM Eksternal a. Yayasan Nala b. Kantor Akuntan Publik (KAP) |
| Indikator Keberhasilan | a. Tercapainya semua indikator sasaran kinerja SPI b. Status kinerja keuangan UHT wajar tanpa pengecualian c. Manajemen SDM UHT dikelola secara profesional efektif dan efisien d. Manajemen Aset di UHT terkelola dengan baik e. Memastikan semua sistem teknologi informasi di UHT sesuai dengan kebutuhan |
