Nama Jabatan | Kabag. Monev dan Manajemen Aset |
Tugas Pokok | a. Mengawasi pelaksanaan perencanaan, penerapan, pengoordinasian, pengendalian, dan pengembangan standar mutu yang berkaitan dengan aset b. Bertanggungjawab atas terlaksananya proses pengawasan aset pada unit kerja yang efektif dan efisien, dalam melaksanakan tugas tersebut. |
Fungsi | a. Pelaksanaan audit terhadap pengadaan barang/jasa. b. Pengevaluasian pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai standar operasional (SOP). c. Pelaksanaan audit terhadap pengelolaan barang milik Universitas Hang Tuah di setiap unit kerja. d. Pelaksanaan audit dan/atau review atas penggunaan, pemanfaatan, penghentian, penghapusan, dan pemusnahan barang milik Universitas Hang Tuah . e. Pertimbangan kepada Pimpinan Universitas untuk peningkatan manajemen aset dalam pencapaian good university governance. Dan f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua SPI. |
Wewenang | Melakukan pengendalian aktivitas tingkat Universitas/Satker/Fakultas/Prodi sesuai dengan bidangnya masing-masing. |
Tanggung jawab | a. Mengidentifikasi dan mengukur secara obyektif dan independen terhadap kesesuaian antara pelaksanaan aktivitas di lingkungan Universitas sesuai dengan bidangnya masing-masing yang diselaraskan dengan rencana, kebijakan, berbagai peraturan dan ketentuan serta sistem pencatatan dan pelaporan b. Menginvestigasi mengenai tingkat ekonomis, efisiensi dan efektifitasnya dalam semua aspek kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing di lingkungan Universitas/Satker/Fakultas/Prodi. |