Lingkup KerjaSatuan Pengawasan Internal
Atasan LangsungKepala SPI
Subordinat 
Kualifikasia. Warga Negara Indonesia, diutamakan berpendidikan S-2
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Usia sekurang-kurangnya 30 tahun, maksimal 50 tahun
d. Memiliki integritas dan tanggung jawab
e. Minimal menguasai Microsoft Office
Tugasa. Melaksanakan kegiatan administrasi umum SPI
b. Melaksanakan dan memelihara dokumen
c. Mengelola barang inventaris
d. Melaksanakan kegiatan pengajuan dan pelaporan keuangan SPI
e. Mengelola dan mendokumentasikan hasil audit Internal SPI
Fungsia. Membantu pelaksanaan kegiatan dan pelayanan teknis SPI
b. Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, anggaran dan perlengkapan
c. Membantu pengelolaan logistik (barang/jasa)
Wewenanga. Menyediakan dukungan teknis dan administratif kegiatan serta membantu monitoring kegiatan
b. Memberikan layanan adminstrasi, ketatausahaan sesuai dengan prosedur.
Tanggung jawaba. Menjamin pelaksanaan terkait dengan kegiatan administratif
b. Menjamin pelaksanaan teknis penyusunan dokumen
c. Menjamin pemeliharaan dokumen dan barang inventaris
KomunikasiInternal
1. Ka. SPI
2. Dekan dan Kasatker
Eksternal
1. Yayasan Nala
2. Kantor Akuntan Publik (KAP)
Indikator Keberhasilana. Terjaminnya proses administrasi secara efektif dan efisien
b. Terjaminnya keakuratan dan ketepatan data
c. Keteraturan dan ketertiban administrasi
d. Kepatuhan terhadap peraturan yang ada
e. Kepuasaan pengguna terhadap layanan administrasi tinggi